Selamat, kalian sudah memasuki jenjang Paket C Setara SMA. Pada artikel ini kita akan mencoba memahami lebih jauh tentang sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia, dengan cara memahami terlebih dahulu tentang hakikat sistem pemerintahan yang mendukung pembangunan bangsa dan Negara. Lebih jauhnya kita akan mencoba menggambarkan sebuah sistem pemerintahan dan pembagian kekuasaan dalam Negara Republik Indonesia.
Kalian sering mendengar istilah pemerintah, banyak sekali pemberitaan yang menayangkan tentang kebijakan dan orang-orang yang disebut pemegang jabatan. Namun kadang luput dari pemahaman kita, siapa dan apa sebenarnya pengertian pemerintah. Oleh sebab itu, mari kita ulas. Seorang pakar politik, M. Solly Lubis membuat batasan pengertian Pemerintah yaitu seorang atau beberapa orang yang memerintah menurut hukum negerinya. Bahkan ia menyatakan bahwa suatu masyarakat yang anarchitis (a- artinya tidak, archy artinya pemerintahan) bukanlah negara.
gara. Pengertian tersebut menjelaskan bahwa seseorang atau kelompok orang itu hanya mengikuti hukum yang berlaku di negerinya, barulah dapat disebut Pemerintah, dan jika masyarakatnya tidak patuh pada pemerintah dan aturannya, maka tidak dapat disebut negara. Indonesia menyusun suatu bentuk negara dan sistem pemerintahannya berdasarkan UUD NRI tahun 1945.
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Hal ini menegaskan bahwa negara yang didirikan adalah negara kesatuan bukan negara federal. Negara kesatuan mengatasi semua paham individu maupun paham golongan. Salah satu ciri negara kesatuan adalah kedaulatan negara tidak terbagi-bagi. Walaupun pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian dari kekuasaannya kepada pemerintah daerah, tetapi pada akhir kekuasaan tertinggi tetap berada ditangan pemerintah pusat. Bagi negara kesatuan Republik Indonesia pemerintah daerah (provinsi) merupakan bagian tidak terpisah serta tidak bersifat negara dalam negara.
Bentuk Pemerintahan yang diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah Republik, yaitu bentuk pemerintahan untuk membedakan dengan Monarki (Kerajaan). Bentuk pemerintahan ini dipimpin oleh seorang Presiden. Presiden memegang kekuasaan dalam negara tidak secara turun menurun, melainkan melalui sebuah mekanisme demokrasi yang berlangsung dan diakui dalam negara tersebut. Sistem pemerintahan suatu bangsa tergantung pada sistem politik yang dianut Negara tersebut. Sedangkan sistem politik suatu bangsa ditentukan oleh ideologi yang dianut oleh Negara tersebut. Indonesia sudah menentukan ideologinya berdasarkan Pancasila, maka sistem pemerintahan Indonesia melandaskan diri pada sila Pancasila terutama “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Dapat disimpulkan bahwa Indonesia memilih pemerintahan Demokrasi yang berlandaskan Pancasila. Pelajarilah teks Pancasila berikut ini.
Hafalkan dan maknai nilai-nilai prinsip pada Pancasila, kita akan memahami mengapa Indonesia memilih sistem Demokrasi berdasarkan Pancasila. Jika diuraikan lebih luas, maka demokrasi Pancasila mempunyai prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem demokrasi lainnya. Kelebihan demokrasi Pancasila dilihat dari prinsip-prinsip pokoknya sebagai berikut: 1. Mengakui persamaan kedudukan bagi seluruh rakyat Indonesia 2. Mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban 3. Menjamin pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa 4. Mewujudkan rasa keadilan sosial 5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat 6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan 7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Prinsip-prinsip di atas merupakan karakteristik dari sistem politik Indonesia. Ketujuh nilai tersebut dapat menuntun penguasa ataupun rakyat Indonesia untuk senantiasa menjadi lebih baik dalam kehidupan kenegaraan. Prinsip-prinsip di atas juga berperan sebagai identitas diri bangsa Indonesia yang dapat dibanggakan.
Ada empat ciri khas dari sistem politik yang membedakannya dengan sistem sosial lainnya, yaitu: 1. daya jangkaunya universal, meliputi semua anggota masyarakat 2. adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan fisik 3. hak membuat keputusan-keputusan yang mengikat dan diterima secara sah 4. keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan legalitas dan kerelaan yang besar.
Nah… nilai-nilai tersebut dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan yang berasal dari nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Untuk lebih memahami hal yang berkaitan dengan kekuasaan dalam sistem politik di Indonesia, berikut kita sampaikan tentang macam-macam kekuasaan negara dan pembagian kekuasaan.