Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan pendekatan baru dalam pembangunan pendidikan berkelanjutan melalui konsep Gapura Panca Waluya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 43/PK.03.04/KESRA yang diterbitkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, serta Kantor Kementerian Agama yang menaungi pondok pesantren.
Konsep Gapura Panca Waluya menyatukan nilai-nilai pendidikan Islam, ilmu pengetahuan modern, dan kearifan lokal. Tujuannya adalah membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kuat secara karakter dan moral.
Terdapat lima pilar utama dalam konsep ini, yaitu Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer. Cageur berarti sehat jasmani dan rohani, karena proses belajar yang optimal dimulai dari tubuh dan jiwa yang sehat. Bageur menekankan pentingnya akhlak mulia, seperti kejujuran, kesopanan, dan sikap saling menghargai—nilai dasar dalam membangun karakter anak.
Pilar Bener menanamkan integritas, tanggung jawab, dan disiplin—sikap yang kian relevan di tengah tantangan zaman. Sementara Pinter mendorong peserta didik untuk berpikir kritis, kreatif, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi. Terakhir, Singer menggarisbawahi pentingnya keterampilan yang berguna dan sikap kerja keras sebagai bekal bersaing di dunia global.
Melalui Gapura Panca Waluya, pendidikan di Jawa Barat diarahkan tidak hanya untuk mencetak murid yang cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki akhlak baik, keterampilan nyata, dan daya juang tinggi.