PKBM INSAN DESA

Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang

  • HOME
  • KELEMBAGAAN
    • Profil
    • Visi Misi
    • Program
    • Akreditasi
  • AKADEMIK
    • RKJM
    • RKT
    • Kurikulum
    • Kalender Pendidikan
  • LAYANAN
    • Layanan Pendidikan
    • Aplikasi Siswa
    • E Perpus
    • Al Quran Digital
  • PUBLIKASI
    • Artikel & Berita
    • Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
    • Foto
    • Video
    • TV
  • PENDAFTARAN
Reading: Nama yang Boleh dan Dilarang untuk KTP dan KK
Share
Notification Show More
Font ResizerAa

PKBM INSAN DESA

Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang

Font ResizerAa
  • Home
  • Kelembagaan
  • Aktifitas
  • Aplikasi
  • Daftar
  • Foto
  • Video
Search
  • HOME
  • KELEMBAGAAN
    • Profil
    • Visi Misi
    • Program
    • Akreditasi
  • AKADEMIK
    • RKJM
    • RKT
    • Kurikulum
    • Kalender Pendidikan
  • LAYANAN
    • Layanan Pendidikan
    • Aplikasi Siswa
    • E Perpus
    • Al Quran Digital
  • PUBLIKASI
    • Artikel & Berita
    • Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
    • Foto
    • Video
    • TV
  • PENDAFTARAN
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nama yang Boleh dan Dilarang untuk KTP dan KK
PKBM INSAN DESA > Blog > ARTIKEL > Nama yang Boleh dan Dilarang untuk KTP dan KK
ARTIKEL

Nama yang Boleh dan Dilarang untuk KTP dan KK

admin
Last updated: September 12, 2026 8:25 pm
admin
Published: September 12, 2026
Share
Ilustrasi KTP dan KK.(disdukcapil.patikab.go.id)
SHARE

Setiap orangtua tentu memiliki kebebasan dan preferensi tersendiri dalam memberikan nama unik bagi buah hatinya. Namun, tahukah Anda bahwa penamaan pada dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga Akta Kelahiran kini memiliki batasan administrasi yang ketat?

Contents
Syarat Resmi Nama yang Boleh Digunakan untuk KTP dan KK (Dokumen Kependudukan)1. Nama KTP dan KK Wajib Mudah Dibaca serta Bebas Makna Negatif2. Batas Maksimal Panjang Nama Dokumen Kependudukan adalah 60 Huruf3. Syarat Nama KTP Harus Terdiri dari Minimal Dua Kata4. Nama di Kartu Keluarga Wajib Menggunakan Abjad Huruf Latin5. Larangan Singkatan Nama pada Dokumen Pencatatan Sipil6. Nama Dilarang Menggunakan Angka dan Tanda Baca di KTPKetentuan Pencantuman Gelar dan Nama Marga di Dokumen KependudukanSanksi Penggunaan Nama yang Dilarang untuk Dokumen KTP dan KK

Jika nama anak atau warga yang diajukan terlalu rumit dan menyalahi aturan pencatatan sipil, proses pembuatan dokumen bisa terhambat.

Syarat Resmi Nama yang Boleh Digunakan untuk KTP dan KK (Dokumen Kependudukan)

Untuk menghindari kendala administrasi, pemerintah melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 telah merilis pedoman aturan penamaan warga negara. Pasal 2 Permendagri ini menegaskan bahwa pencatatan nama di Disdukcapil harus mengedepankan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan hukum.

Berikut adalah rincian syarat nama yang boleh dan contoh nama yang dilarang pada dokumen kependudukan:

1. Nama KTP dan KK Wajib Mudah Dibaca serta Bebas Makna Negatif

Syarat nama dokumen kependudukan yang pertama adalah ejaannya harus jelas, tidak menimbulkan multitafsir, dan tidak mengandung arti buruk yang berkonotasi negatif di masyarakat (Pasal 4 ayat 2 huruf a).

  • Contoh Nama yang Boleh: Satria Wibawa
  • Contoh Nama yang Dilarang: Setan Jaya

2. Batas Maksimal Panjang Nama Dokumen Kependudukan adalah 60 Huruf

Nama pencatatan sipil yang terlalu panjang tidak sah secara peraturan perundang-undangan karena keterbatasan kolom database. Batas maksimal panjang nama di KTP dan Kartu Keluarga adalah 60 karakter, sudah termasuk spasi.

  • Contoh Nama yang Boleh: Anindita Maharani Cahya
  • Contoh Nama yang Dilarang: Anindita Maharani Cahya Lestari Kusuma Wardhani Budiarti Sastrowardoyo

3. Syarat Nama KTP Harus Terdiri dari Minimal Dua Kata

Aturan nama Dukcapil terbaru melarang keras penggunaan nama tunggal (satu kata saja). Nama yang didaftarkan pada kartu keluarga maupun KTP wajib terdiri dari minimal dua kata.

  • Contoh Nama yang Boleh: Anindita Maharani
  • Contoh Nama yang Dilarang: Anindita (hanya satu kata)

4. Nama di Kartu Keluarga Wajib Menggunakan Abjad Huruf Latin

Penulisan nama identitas kependudukan yang sah harus menggunakan abjad huruf latin standar yang sesuai dengan kaidah ejaan bahasa Indonesia. Tidak diperkenankan memakai aksara asing.

  • Contoh Nama yang Boleh: Olivia Katerina
  • Contoh Nama yang Dilarang: Ölöf Katerina (menggunakan huruf/simbol non-standar bahasa Indonesia)

5. Larangan Singkatan Nama pada Dokumen Pencatatan Sipil

Penggunaan nama pada dokumen KTP, KK, dan Akta Kelahiran sama sekali tidak boleh disingkat, kecuali singkatan tersebut tidak diartikan lain (sudah menjadi bagian utuh dari nama lahir).

  • Contoh Nama yang Boleh: Utami Indah Cahaya
  • Contoh Nama yang Dilarang: UI Cahaya

6. Nama Dilarang Menggunakan Angka dan Tanda Baca di KTP

Selain singkatan, penggunaan simbol, angka, maupun tanda baca (seperti tanda petik, koma, strip, dsb.) sangat diharamkan dalam penulisan nama di dokumen kependudukan.

  • Contoh Nama yang Boleh: Nuraini Satu Hati
  • Contoh Nama yang Dilarang: Nur’aini 1 Hati

Ketentuan Pencantuman Gelar dan Nama Marga di Dokumen Kependudukan

Selain aturan huruf dan ejaan di atas, Permendagri No. 73/2022 juga mengatur penambahan marga dan gelar ke dalam identitas resmi:

  • Aturan Nama Marga/Famili: Diperbolehkan untuk dicantumkan pada dokumen kependudukan dan dianggap sebagai bagian dari nama.
  • Aturan Gelar Pendidikan, Agama, dan Adat: Boleh dicantumkan khusus pada KTP elektronik dan KK, serta penulisannya diizinkan untuk disingkat (Misalnya: S.H., M.Kom., Hj., atau H.).
  • Pengecualian Gelar: Seluruh gelar pendidikan maupun keagamaan dilarang dicantumkan pada Akta Pencatatan Sipil (seperti Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan).

Sanksi Penggunaan Nama yang Dilarang untuk Dokumen KTP dan KK

Bagaimana jika masyarakat tetap bersikeras mendaftarkan nama yang melanggar aturan KTP dan KK ini?

Menurut Pasal 7 ayat (1) Permendagri No. 73/2022, apabila ada orangtua atau warga yang mengajukan nama yang melanggar ketentuan di atas, maka petugas Dukcapil tidak akan mencatatkan dan menolak menerbitkan dokumen kependudukan tersebut hingga nama diubah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Diolah dari sumber : https://www.kompas.com/tren/read/2026/09/12/063000965/contoh-nama-yang-boleh-dan-dilarang-digunakan-di-dokumen-kependudukan-serta

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Informasi Terbaru

GAWANG (Gambus Jeung Wayang) | Edisi Latihan Warga Belajar PKBM INSAN DESA
VIDEO VIDEO KEG
Maulid Nabi di PKBM Insan Desa: Padukan Seni “Gawang” dan Refleksi Mendalam Sirah Nabawiyah
BERITA
Gembleng Karakter Warga Belajar, PKBM Insan Desa Gelar LDKS dan Persam
Gembleng Karakter Warga Belajar, PKBM Insan Desa Gelar LDKS dan Persam
AGENDA BERITA
5 Siswa PKBM Insan Desa Resmi Jadi Paskibra Cibugel 2026
5 Siswa PKBM Insan Desa Resmi di Kukuhkan Jadi Paskibra Cibugel 2026
BERITA
Tanamkan 7 Kebiasaan Hebat, LDKS-Persami PKBM Insan Desa Berjalan Semara
Tanamkan 7 Kebiasaan Hebat, LDKS-Persami PKBM Insan Desa Berjalan Semarak
AGENDA ARTIKEL
Berkenalan dengan "Si Pintar" Bernama AI
Berkenalan dengan “Si Pintar” Bernama AI
ARTIKEL

Konten Tiktok

Follow US
© 2026 PKBM INSAN DESA. HAK CIPTA DILINDUNGI.
  • Home
  • Profil
  • Program
  • Kurikulum
  • Artikel
  • Ruang Belajar
  • Ruang Ngaji
  • Perpustakaan
  • Video
  • Photo
  • Pengumuman
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?