Setiap orangtua tentu memiliki kebebasan dan preferensi tersendiri dalam memberikan nama unik bagi buah hatinya. Namun, tahukah Anda bahwa penamaan pada dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga Akta Kelahiran kini memiliki batasan administrasi yang ketat?
Jika nama anak atau warga yang diajukan terlalu rumit dan menyalahi aturan pencatatan sipil, proses pembuatan dokumen bisa terhambat.
Syarat Resmi Nama yang Boleh Digunakan untuk KTP dan KK (Dokumen Kependudukan)
Untuk menghindari kendala administrasi, pemerintah melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 telah merilis pedoman aturan penamaan warga negara. Pasal 2 Permendagri ini menegaskan bahwa pencatatan nama di Disdukcapil harus mengedepankan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan hukum.
Berikut adalah rincian syarat nama yang boleh dan contoh nama yang dilarang pada dokumen kependudukan:
1. Nama KTP dan KK Wajib Mudah Dibaca serta Bebas Makna Negatif
Syarat nama dokumen kependudukan yang pertama adalah ejaannya harus jelas, tidak menimbulkan multitafsir, dan tidak mengandung arti buruk yang berkonotasi negatif di masyarakat (Pasal 4 ayat 2 huruf a).
- Contoh Nama yang Boleh: Satria Wibawa
- Contoh Nama yang Dilarang: Setan Jaya
2. Batas Maksimal Panjang Nama Dokumen Kependudukan adalah 60 Huruf
Nama pencatatan sipil yang terlalu panjang tidak sah secara peraturan perundang-undangan karena keterbatasan kolom database. Batas maksimal panjang nama di KTP dan Kartu Keluarga adalah 60 karakter, sudah termasuk spasi.
- Contoh Nama yang Boleh: Anindita Maharani Cahya
- Contoh Nama yang Dilarang: Anindita Maharani Cahya Lestari Kusuma Wardhani Budiarti Sastrowardoyo
3. Syarat Nama KTP Harus Terdiri dari Minimal Dua Kata
Aturan nama Dukcapil terbaru melarang keras penggunaan nama tunggal (satu kata saja). Nama yang didaftarkan pada kartu keluarga maupun KTP wajib terdiri dari minimal dua kata.
- Contoh Nama yang Boleh: Anindita Maharani
- Contoh Nama yang Dilarang: Anindita (hanya satu kata)
4. Nama di Kartu Keluarga Wajib Menggunakan Abjad Huruf Latin
Penulisan nama identitas kependudukan yang sah harus menggunakan abjad huruf latin standar yang sesuai dengan kaidah ejaan bahasa Indonesia. Tidak diperkenankan memakai aksara asing.
- Contoh Nama yang Boleh: Olivia Katerina
- Contoh Nama yang Dilarang: Ölöf Katerina (menggunakan huruf/simbol non-standar bahasa Indonesia)
5. Larangan Singkatan Nama pada Dokumen Pencatatan Sipil
Penggunaan nama pada dokumen KTP, KK, dan Akta Kelahiran sama sekali tidak boleh disingkat, kecuali singkatan tersebut tidak diartikan lain (sudah menjadi bagian utuh dari nama lahir).
- Contoh Nama yang Boleh: Utami Indah Cahaya
- Contoh Nama yang Dilarang: UI Cahaya
6. Nama Dilarang Menggunakan Angka dan Tanda Baca di KTP
Selain singkatan, penggunaan simbol, angka, maupun tanda baca (seperti tanda petik, koma, strip, dsb.) sangat diharamkan dalam penulisan nama di dokumen kependudukan.
- Contoh Nama yang Boleh: Nuraini Satu Hati
- Contoh Nama yang Dilarang: Nur’aini 1 Hati
Ketentuan Pencantuman Gelar dan Nama Marga di Dokumen Kependudukan
Selain aturan huruf dan ejaan di atas, Permendagri No. 73/2022 juga mengatur penambahan marga dan gelar ke dalam identitas resmi:
- Aturan Nama Marga/Famili: Diperbolehkan untuk dicantumkan pada dokumen kependudukan dan dianggap sebagai bagian dari nama.
- Aturan Gelar Pendidikan, Agama, dan Adat: Boleh dicantumkan khusus pada KTP elektronik dan KK, serta penulisannya diizinkan untuk disingkat (Misalnya: S.H., M.Kom., Hj., atau H.).
- Pengecualian Gelar: Seluruh gelar pendidikan maupun keagamaan dilarang dicantumkan pada Akta Pencatatan Sipil (seperti Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan).
Sanksi Penggunaan Nama yang Dilarang untuk Dokumen KTP dan KK
Bagaimana jika masyarakat tetap bersikeras mendaftarkan nama yang melanggar aturan KTP dan KK ini?
Menurut Pasal 7 ayat (1) Permendagri No. 73/2022, apabila ada orangtua atau warga yang mengajukan nama yang melanggar ketentuan di atas, maka petugas Dukcapil tidak akan mencatatkan dan menolak menerbitkan dokumen kependudukan tersebut hingga nama diubah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Diolah dari sumber : https://www.kompas.com/tren/read/2026/09/12/063000965/contoh-nama-yang-boleh-dan-dilarang-digunakan-di-dokumen-kependudukan-serta