Pembentukan Negara
Tahukah kalian bahwa lahirnya Republik Indonesia tidak bisa dilepaskan dari kondisi politik global waktu itu? Perang Dunia II yang terjadi pada kurun waktu 1939—1945 berimbas pada perubahan tatanan dan struktur politik dunia. Peristiwa ini kemudian melahirkan negara-negara nasional baru di beberapa belahan dunia, tak terkecuali Indonesia. Kemunculan negara-negara baru ini juga tak bisa dilepaskan dari peristiwa internasional sebelumnya, yakni penandatanganan Konvensi Montevideo pada 26 Desember 1933. Konvensi ini mengatur hak dan tugas negara sebagai bagian dari hukum internasional. Menurut konvensi ini, sebuah negara harus memenuhi beberapa syarat supaya dapat diterima dalam sistem politik internasional, yakni harus memiliki rakyat, memiliki wilayah, memiliki pemerintahan, dan memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain. Konvensi ini kemudian didaftarkan dalam Seri Perjanjian Liga Bangsa-Bangsa (Leage of Nations Treaty Series) pada 8 Januari 1936.
Apakah kalian tahu perjanjian internasional apalagi yang sering digunakan sebagai pijakan bagi negara-negara di Asia dan Afrika untuk menuntut kemerdekaannya setelah berakhirnya Perang Dunia II? Setidaknya ada dua perjanjian internasional lain yang mendorong gelombang dekolonisasi atau kemerdekaan negara-negara bekas jajahan pada periode 1945 hingga 1950-an, yaitu Piagam Atlantik dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Piagam Atlantik ditandatangani oleh Presiden Amerika Serikat F.D. Roosevelt dan Perdana Menteri Inggris Winston Churchill pada 14 Agustus 1941. Dalam piagam ini, ada delapan pernyataan yang disepakati. Salah satunya adalah pengakuan bahwa semua bangsa memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Piagam yang awalnya hanya ditandatangani oleh dua negara anggota Sekutu ini menjadi semakin penting setelah pihak Sekutu menjadi pemenang Perang Dunia II. Negara-negara yang sebelumnya dijajah menemukan momentum untuk menuntut kemerdekaan, apalagi saat itu beberapa negara Sekutu adalah penjajah. Piagam Atlantik menjadi semacam bumerang bagi negaranegara penjajah, termasuk Inggris, karena bangsabangsa jajahan menuntut kemerdekaan atas dasar pengakuan akan hak untuk menentukan nasib dan memiliki pemerintahan sendiri seperti yang tercantum dalam Piagam Atlantik.
Perjanjian internasional lainnya yang turut mendorong lahirnya negara-negara baru adalah Piagam PBB yang ditandatangani oleh 50 negara anggotanya di San Fransisco pada 26 Juni 1945. Pada piagam tersebut disebutkan empat tujuan utama dari PBB, salah satunya memuat tentang penghargaan atas prinsip-prinsip persamaan hak dan hak untuk menentukan nasib sendiri.
Beberapa perjanjian internasional tersebut pada akhirnya turut mempengaruhi perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaannya. Namun, kalian juga tentu masih ingat bahwa perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan sudah dilakukan sebelum lahirnya berbagai konferensi dan perjanjian internasional tersebut. Berbagai perjanjian internasional itu menjadi semacam pijakan bagi bangsa Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan dan mencari dukungan internasional sebab setiap bangsa memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri dan memiliki pemerintahan sendiri.
Di kelas XI, kalian telah belajar tentang peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang terjadi setelah berakhirnya Perang Dunia II. Namun, apakah yang terjadi setelah peristiwa ini? Apakah Belanda yang sebelumnya pernah menjajah Indonesia menerima pernyataan kemerdekaan Indonesia? Bagaimanakah Indonesia yang baru merdeka menyempurnakan susunan pemerintahannya dan memenuhi syarat-syarat negara seperti yang disebutkan dalam Konvensi Montevideo? Berikut ini kita akan membahas beberapa peristiwa pada masa awal kemerdekaan, terutama terkait pembentukan negara dan pemerintahan Indonesia.
Pembentukan Negara dan Pemerintahan Indonesia
Pada tanggal 17 Agustus 1945, melalui upacara sederhana di Jl. Pegangsaan Timur No. 56, sekitar pukul 10.00 WIB, Soekarno—Hatta yang mengatasnamakan bangsa Indonesia resmi memproklamasikan kemerdekan bangsa Indonesia. Meski demikian, baru pada sekitar pukul 19.00 WIB, berita proklamasi dapat disiarkan ke seluruh dunia melalui Hoso Kyoku (studio radio) Jakarta di daerah Jl. Merdeka Barat. Studio tersebut dijaga ketat oleh tentara Jepang sejak pagi setelah pembacaan proklamasi. Mereka yang berjasa menyiarkan berita proklamasi itu antara lain Bachtiar Lubis, Suprapto, Jusuf Ronodipuro, dan Syahruddin. Di dalam negeri sendiri, berita mengenai proklamasi agak lambat tersebar luas terutama di luar pulau Jawa karena sulitnya jalur perhubungan kala itu.
Keeseokan harinya, pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menggelar sidang perdana. Sidang dihadiri oleh 25 orang anggota PPKI. Dalam sidang ini, PPKI berhasil memutuskan beberapa hal penting, di antaranya (1) mengesahkan dan menetapkan UUD 1945, (2) memilih Ir. Sukarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden, serta (3) pekerjaan presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Keesokan harinya, sidang PPKI berhasil menetapkan pembentukan 12 departemen, 8 provinsi, pembentukan Komite Nasional (daerah), dan pembentukan kabinet presidensil pertama.
Selanjutnya, PPKI menggelar sidang yang ketiga pada 22 Agustus 1945. Pada sidang ini, PPKI berhasil memutuskan tiga persoalan pokok yang pernah dibahas pada rapat-rapat sebelumnya. Pertama, pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNI); kedua, pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI); dan ketiga, pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR). Pada saat pembentukan ini, BKR berada di bawah Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP). Tugas BKR adalah sebagai penjaga keamanan umum di daerah-daerah di bawah koordinasi KNI daerah. Sejak saat itu, BKR mulai didirikan di daerah-daerah.
Mengapa saat itu pemerintah RI membentuk BKR dan bukan tentara?
Presiden Sukarno dalam pidatonya pada 23 Agustus 1945 menyerukan bekas prajurit PETA, Heiho, dan para pemuda Indonesia yang sebelumnya pernah mengikuti latihan atau pendidikan militer untuk bergabung dalam BKR. Salah satu alasan pemerintah tidak membentuk tentara adalah agar tidak menimbulkan kecurigaan dan mencegah bentrokan dengan pihak asing, terutama Jepang yang saat itu masih berada di Indonesia. Meskipun telah kalah perang, tentara Jepang masih memiliki persenjataan yang cukup lengkap.
Meskipun BKR pada akhirnya dibubarkan dan diganti dengan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada 5 Oktober 1945, organisasi ini berperan penting sebagai salah satu wadah perjuangan pada masa awal kemerdekaan. TKR inilah yang merupakan cikal bakal TNI yang ada saat ini.
Mengapa pemerintah baru membentuk TKR pada bulan Oktober 1945? Apakah pada saat itu Jepang sudah pergi dari Indonesia sehingga pemerintah berani membentuk TKR? Ataukah ada alasan lainnya yang lebih mendesak untuk membentuk sebuah organisasi tentara kebangsaan?
Pada masa awal kemerdekaan juga terjadi dua perkembangan penting dalam bidang politik, yaitu pembentukan partai-partai politik dan perubahan sistem dalam sistem kabinet. Wakil presiden Mohammad Hatta mengeluarkan sebuah maklumat pada 3 November 1945 untuk mendorong pendirian partai-partai politik sebagai bagian dari persiapan menyongsong pemilihan umum pertama yang dirancanakan akan dilangsungkan pada bulan Januari 1946. Pemerintah mempertegas kembali saran untuk mendirikan partai-partai politik dalam Maklumat 14 November 1945. Maklumat ini juga memiliki arti penting lain, yaitu berubahnya sistem pemerintahan dengan adanya jabatan Perdana Menteri sebagai pimpinan kabinet.
Maklumat pemerintah tanggal 3 dan 14 November 1945 perlu dipahami dalam situasi politik global pada masa itu. Selepas Proklamasi Kemerdekaan, beberapa pihak asing menuduh bahwa RI adalah negara bentukan Jepang. Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Moh. Hatta juga dituduh sebagai kolaborator Jepang. RI juga dituduh sebagai negara yang fasis, apalagi pada awalnya PNI ditetapkan sebagai partai negara. Sistem partai tunggal seperti itu seringkali dikaitkan dengan ciri negara fasis seperti pada masa Perang Dunia II. Oleh karenanya, untuk meyakinkan dunia internasional bahwa RI adalah negara yang demokratis dan bukan fasis, pemerintah melakukan beberapa perubahan seperti yang disebutkan dalam kedua maklumat tersebut.
Adanya Perdana Menteri sebagai pimpinan kabinet seperti yang disampaikan dalam Maklumat 14 November 1945 memang tidak sesuai dengan UUD 1945. Akan tetapi, dalam situasi politik saat itu, hal ini merupakan adaptasi yang dilakukan oleh RI dan respon terhadap perkembangan internasional agar pihak asing, terutama Sekutu sebagai pemenang Perang Dunia II, percaya bahwa RI adalah negara yang demokratis dan bukan negara fasis bentukan Jepang. Sebagai negara yang baru merdeka, RI sangat membutuhkan dukungan internasional dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan menghadapi ambisi Belanda yang ingin kembali menjajah.
Oke kawan-kawan materi lengkapnya dapat kalian Download dan Baca dengan santai agar kalian Cerdas Sejarah Perjuangan Indonesia, Klik Didini Untuk Download