PKBM INSAN DESA

Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang

Font ResizerAa
  • HomeHome
  • Profil
  • Visi dan Misi
  • Aplikasi Kita
  • Artikel
  • Komunitas
  • Video
  • Foto
  • PPDB
  • Link
Reading: Dasar Hukum Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Share

PKBM INSAN DESA

Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang

Font ResizerAa
  • HomeHome
  • Profil
  • Visi dan Misi
  • Aplikasi Kita
  • Artikel
  • Komunitas
  • Video
  • Foto
  • PPDB
  • Link
Search
  • HomeHome
  • Profil
  • Visi dan Misi
  • Aplikasi Kita
  • Artikel
  • Komunitas
  • Video
  • Foto
  • PPDB
  • Link
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
PKBM INSAN DESA > AGENDA > Dasar Hukum Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
AGENDA

Dasar Hukum Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan

admin
Last updated: Maret 22, 2024 4:50 pm
admin 1 tahun ago
Share
SHARE

Berikut adalah dasar hukum Pendidikan Kesetaraan:

  • Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Peraturan Pemerintah no 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  • Permendikbud no 81 tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
  • Peraturan Pemerintah no 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah no 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

Dan berikut adalah kumpulan peraturan perundangan yang terkait dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

  • Standar Kompetensi Lulusan: Permendikbudristek no 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Standar Kompetensi Lulusan ini adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan. Dokumen ini menggantikan Permendikbud no 20 tahun 2016.

  • Standar Isi: Permendikbudristek no 7 tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Standar Isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Dokumen ini menggantikan Permendikbud no 21 tahun 2016

  • Standar Proses: Permendikbudristek no 16 tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Standar Proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dokumen ini menggantikan Permendikbud no 22 tahun 2016.

  • Standar Penilaian: Permendikbudristek no 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Standar Penilaian merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik. Dokumen ini menggantikan Permendikbud no 23 tahun 2016.

  • Standar Guru: Permendikbudristek no 32 tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan

Dokumen berisi ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap peserta didik secara minimal.

  • Standar Tenaga Administrasi Kependidikan: Permendiknas no 43 tahun 2009

Dokumen yang mengatur mengenai kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan untuk tenaga administrasi kependidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.

  • Standar Pengelola PKBM: Permendiknas no 44 tahun 2009

Dokumen yang mengatur mengenai kualifikasi dan kompetensi pengelola pendidikan kesetaraan (Ketua PKBM)

  • Standar Sarana dan Prasarana: Permendikbudristek no 22 tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Berisikan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan (termasuk PKBM) dalam penyelenggaraan pendidikan, mencakup lahan, bangunan, ruangan-ruangannya, beserta sarana yang ada di dalamnya.

  • Standar Pengelolaan: Permendikbudristek no 47 tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Berisikan standar mengenai perencanaan program, yaitu perumusan visi, misi, tujuan, rencana kerja dan pelaksanaannya, struktur organisasi, penerimaan peserta didik, kalender pendidikan, program pembelajaran, penilaian hasil belajar, peraturan akademik, pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, sarana/prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan PKBM, peran serta masyarakat/kemitraan, pengawasan dan evaluasi, sistem informasi manajemen, serta penilaian khusus dari pemerintah.

  • Standar Pembiayaan: Permendikbudristek no 47 tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Standar pembiayaan digunakan sebagai pedoman dalam menentukan pemenuhan kebutuhan satuan pendidikan, termasuk biaya investasi dan biaya operasional.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Apa Jadinya Jika Dunia Tanpa Aturan?
Next Article Apa Itu Pendidikan Kesetaraan ? ini penjelasannya
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Gapura Panca Waluya, Gagasan Pendidikan Berkarakter Ala Jawa Barat
ARTIKEL
Sosiologi: Ilmu yang Lahir dari Gejolak Sosial
ARTIKEL KELAS 10 SOSIOLOGI PAKET C OK
Dari Kotak Suara Pertama: Kisah Kabinet Burhanuddin Harahap dan Pemilu Perdana RI
ARTIKEL KELAS 12 SEJARAH PAKET C OK SJI PAKET C OK
Awal yang Bergelora: Cerita Dinamika Pemerintahan Pertama Republik Indonesia
ARTIKEL KELAS 11 SEJARAH PAKET C OK SJI PAKET C OK
Kisah Awal Perjalanan Manusia: Dari Batu ke Logam
ARTIKEL KELAS 10 SEJARAH PAKET C OK

Kemendikdasmen

Tweets by Kemdikdasmen
Follow US
Copyright © PKBM INSAN DESA. All Rights Reserved.
  • Home
  • Profil
  • Program
  • Kurikulum
  • Artikel
  • Ruang Belajar
  • Ruang Ngaji
  • Perpustakaan
  • Video
  • Photo
  • Pengumuman
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?