PKBM INSAN DESA

Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang

  • HOME
  • KELEMBAGAAN
    • Profil
    • Visi Misi
    • Program
    • Akreditasi
  • AKADEMIK
    • RKJM
    • RKT
    • Kurikulum
    • Kalender Pendidikan
  • LAYANAN
    • Layanan Pendidikan
    • Aplikasi Siswa
    • E Perpus
    • Al Quran Digital
  • PUBLIKASI
    • Artikel & Berita
    • Foto
    • Video
    • TV
  • PENDAFTARAN
Reading: Hakikat dan Asas Wawasan Nusantara
Share
Notification Show More
Font ResizerAa

PKBM INSAN DESA

Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang

Font ResizerAa
  • Home
  • Kelembagaan
  • Aktifitas
  • Aplikasi
  • Daftar
  • Foto
  • Video
Search
  • HOME
  • KELEMBAGAAN
    • Profil
    • Visi Misi
    • Program
    • Akreditasi
  • AKADEMIK
    • RKJM
    • RKT
    • Kurikulum
    • Kalender Pendidikan
  • LAYANAN
    • Layanan Pendidikan
    • Aplikasi Siswa
    • E Perpus
    • Al Quran Digital
  • PUBLIKASI
    • Artikel & Berita
    • Foto
    • Video
    • TV
  • PENDAFTARAN
Have an existing account? Sign In
Follow US
PKBM INSAN DESA > Blog > ARTIKEL > Hakikat dan Asas Wawasan Nusantara
ARTIKELMATERI

Hakikat dan Asas Wawasan Nusantara

admin
Last updated: Februari 9, 2024 6:33 pm
admin
Published: Februari 9, 2024
Share
SHARE

Pada hakikatnya Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan perorangan. Bangsa Indonesia dengan Wawasan Nusantaranya merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan atau kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut yang berarti tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Adapun, asas wawasan nusantara tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Kepentingan yang sama. Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajah secara fisik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi penjajahan yang berbeda. Misalnya, dengan cara “adu domba” dan “memecah belah” bangsa dengan menggunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Padahal, tujuan kepentingannya sama yaitu tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
  2. Keadilan. Kesesuaian pembagian hasil dengan adil, jerih payah, dan kegiatan baik perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.
  3. Kejujuran. Keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biar pun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal itu harus dilakukan.
  4. Solidaritas. Diperlukan kerja sama, mau memberi, dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
  5. Kerja sama. Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok kecil maupun besar dapat mencapai sinergi yang lebih baik.
  6. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan Negara Indonesia yang dimulai, dicetuskan, dan dirintis oleh Boedi Oetomo Tahun 1908, Sumpah Pemuda Tahun 1928, dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap kesepakatan ini sangat penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika kesetiaan ini goyah, dapat dipastikan persatuan dan kesatuan akan hancur berantakan.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0

Find Us on Socials

Informasi Terbaru

Mahasiswa KKN UIN SGD Bandung Edukasi Warga Belajar PKBM Insan Desa tentang Tantangan Demokrasi di Era Digital
BERITA
FORHATI Sumedang dan PKBM Insan Desa Gelar Edukasi Ketahanan Keluarga, Tangkal Bahaya Perilaku Menyimpang
BERITA
VIDEO CUPLIKAN KESERUAN MPLS TA 2026/2027 PKBM INSAN DESA
VIDEO VIDEO KEG
VIDEO PEMBUKAAN MPLS TA 2026/2027 PKBM INSAN DESA | Sambut Warga Belajar Baru
VIDEO VIDEO KEG
Tari “Nyi Ratu” Sambut Wakil Bupati Sumedang | Penampilan Insan Herliana – PKBM Insan Desa
VIDEO VIDEO KEG
Follow US
© 2026 PKBM INSAN DESA. HAK CIPTA DILINDUNGI.
  • Home
  • Profil
  • Program
  • Kurikulum
  • Artikel
  • Ruang Belajar
  • Ruang Ngaji
  • Perpustakaan
  • Video
  • Photo
  • Pengumuman
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?