SPMI - PKBM Insan Desa

SPMI PKBM INSAN DESA

Sistem Penjaminan Mutu Internal

Selamat Datang di Portal SPMI

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) PKBM Insan Desa dirancang untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi standar mutu pendidikan guna memastikan tercapainya Standar Nasional Pendidikan (SNP) secara berkelanjutan.

Status Akreditasi

A (Unggul)

Sertifikat Valid & Diakui

Dokumen Mutu

6 Kategori

  • SK Tim Penjaminan
  • Kurikulum (KSP)
  • Rapor & RKJM

Dasar Regulasi

14 Aturan

Sesuai UU & Permendikbud

Siklus Berjalan

6 Tahapan

Terus Berkelanjutan

Siklus SPMI

Menetapkan

Proses penetapan standar mutu acuan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan dan Kebijakan Mutu Lembaga.

Memetakan

Mengenali kondisi nyata mutu pendidikan mencakup analisis dan interpretasi data capaian terhadap standar mutu.

Merencanakan

Menyusun arah, strategi, dan langkah sistematis untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan mutu.

Melaksanakan

Mengimplementasikan rencana yang telah disusun menjadi kegiatan nyata di Satuan Pendidikan.

Mengevaluasi

Proses sistematis untuk menilai efektivitas pelaksanaan yang telah dijalankan di Satuan Pendidikan.

Mengendalikan

Tindak lanjut hasil evaluasi mencakup analisis rekomendasi serta tindakan korektif, preventif, atau pemeliharaan.

Dokumen Mutu & Perencanaan

Panduan dan Instrumen SPMI

Diterbitkan Oleh Kementerian Dikdasmen

Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL)

Langkah strategis implementasi dan pembenahan mutu berkelanjutan.

1

Sosialisasi hasil Bimtek (SPMI, Litnum, dan Digitalisasi Pembelajaran) dan membangun komitmen mutu sekolah.

2

Mereviu/menetapkan visi dan misi sekolah.

3

Menganalisis Rapor Pendidikan untuk menentukan masalah/ prioritas mutu yang perlu dibenahi, terutama yang berkaitan dengan literasi, numerasi, kualitas pembelajaran, dan aspek relevan lainnya.

4

Menggunakan sumber data lain untuk memperkuat diagnosis: hasil TKA, asesmen sekolah, supervisi, hasil pembelajaran, dan data lain yang tersedia.

5

Mengintegrasikan prioritas hasil pemetaan ke dalam RKS/RKT/RKAS dan rencana pembelajaran/program sekolah.

6

Menyusun indikator keberhasilan, target, jadwal, penanggung jawab, dan instrumen monitoring-evaluasi (program litnum dan pembelajaran).

7

Melakukan analisis hasil monev.

8

Menyusun rekomendasi dan strategi tindak lanjut hasil monev.

9

Mengikuti kegiatan Pendampingan Implementasi SPMI.

PKBM Insan Desa
© 2026 Hak Cipta Dilindungi. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.

Informasi

Pesan