PKBM INSAN DESA

Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang

  • HomeHome
  • Aktifitas
  • Profil
  • Visi dan Misi
  • Akreditasi
  • Akademik
    • RKT
    • PROGRAM
    • KSP
    • SOP
    • KALDIK
  • Mitra
    • TNI
    • POLRI
    • PUSKESMAS
    • PEMERINTAH DESA
    • DUNIA USAHA
    • KOMUNITAS
  • Video
  • Foto
  • Pusat Informasi
Reading: PPKN Kelas 10 : Membangun Budaya Taat Hukum
Share
Font ResizerAa

PKBM INSAN DESA

Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang

Font ResizerAa
  • HomeHome
  • Aktifitas
  • Profil
  • Visi dan Misi
  • Akreditasi
  • Akademik
  • Mitra
  • Video
  • Foto
  • Pusat Informasi
Search
  • HomeHome
  • Aktifitas
  • Profil
  • Visi dan Misi
  • Akreditasi
  • Akademik
    • RKT
    • PROGRAM
    • KSP
    • SOP
    • KALDIK
  • Mitra
    • TNI
    • POLRI
    • PUSKESMAS
    • PEMERINTAH DESA
    • DUNIA USAHA
    • KOMUNITAS
  • Video
  • Foto
  • Pusat Informasi
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
PKBM INSAN DESA > KELAS 10 > PPKN Kelas 10 : Membangun Budaya Taat Hukum
KELAS 10MATERIPPKN PAKET C OK

PPKN Kelas 10 : Membangun Budaya Taat Hukum

admin
Last updated: Januari 17, 2026 3:15 pm
admin
9 jam ago
Share
PPKN Kelas 10 : Membangun Budaya Taat Hukum
PPKN Kelas 10 : Membangun Budaya Taat Hukum
SHARE

Halo Warga Belajar PKBM Insan Desa dimanapun berada! Bagaimana kabar kalian hari ini? Semoga semangat belajar kalian terus menyala, ya! Di era yang serbadigital dan kekinian ini, menjadi pintar saja tidak cukup. Kita butuh karakter yang kuat, dan salah satu karakter keren yang wajib dimiliki oleh generasi masa depan—seperti kalian—adalah ketaatan pada hukum. Mungkin kalian berpikir, “Duh, hukum itu kan berat, kaku, dan membosankan.” Eits, tunggu dulu! Jangan salah sangka. Hukum itu sebenarnya seperti rules of the game dalam kehidupan.

Contents
Tujuan PembelajaranPeta KonsepMari Berpikir KritisMembangun Kesadaran HukumKesadaran HukumTujuan HukumSumber HukumPenutup

Bayangkan kalau kalian main game favorit tapi tidak ada aturannya? Pasti kacau, kan? Nah, begitu juga dengan negara kita. Hukum ada supaya hidup kita jadi asyik, teratur, dan aman. Kali ini, kita akan mengupas tuntas materi dari Bab 2 buku Pendidikan Pancasila Kelas X, yaitu tentang “Membangun Budaya Taat Hukum”. Kita akan membahasnya dengan santai, supaya kalian paham bahwa taat hukum itu bukan cuma kewajiban, tapi gaya hidup alias lifestyle anak muda zaman now. Yuk, kita mulai petualangan belajar kita!

Tujuan Pembelajaran

Sebelum kita melangkah lebih jauh, kita harus tahu dulu goals atau tujuan apa yang ingin kita capai setelah mempelajari materi ini. Ibarat mau pergi jalan-jalan, kita harus tahu destinasinya supaya tidak nyasar. Nah, berdasarkan materi yang kita rujuk, setelah sesi ini selesai, kalian diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang:

  1. Menunjukkan Perilaku Taat Hukum: Kalian bisa mempraktikkan perilaku taat hukum sesuai aturan yang berlaku di masyarakat. Jadi, taat hukum itu bukan cuma teori di kepala, tapi aksi nyata di lapangan.
  2. Menganalisis Perilaku: Kalian bisa membedakan mana perilaku yang taat hukum dan mana yang melanggar. Jangan sampai niatnya mau gaul, eh malah melanggar hukum.
  3. Memahami Dampak Pelanggaran: Kalian mampu menganalisis dampak dari kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Kalian akan paham bahwa setiap pelanggaran pasti ada konsekuensinya, baik buat diri sendiri maupun orang lain.
  4. Mengenal Hierarki Hukum: Kalian bisa menganalisis tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ternyata aturan di negara kita itu ada tingkatannya, lho!
  5. Menghubungkan Pancasila dengan Hukum: Kalian mampu menganalisis hubungan antara Pancasila dengan peraturan perundang-undangan. Pancasila itu bukan cuma pajangan, tapi ruh dari semua hukum kita.

Peta Konsep

Supaya kalian tidak bingung dengan banyaknya materi, bayangkan sebuah peta perjalanan. Materi “Membangun Budaya Taat Hukum” ini sebenarnya punya alur yang jelas. Pertama, kita akan mulai dari fondasinya, yaitu Membangun Kesadaran Hukum. Di sini kita belajar bagaimana membangun perilaku taat hukum yang dimulai dari diri sendiri. Ini meliputi pemahaman tentang hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Kedua, kita akan bergerak ke Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Di bagian ini, kita akan berkenalan dengan berbagai produk hukum yang ada di Indonesia dan bagaimana urutannya dari yang tertinggi sampai yang terendah. Kita juga akan membahas harmonisasi dan sinkronisasi hukum, serta bagaimana hubungan Pancasila dengan semua aturan tersebut.

Jadi, alurnya adalah: Sadar dulu -> Tahu aturannya -> Paham urutannya -> Praktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Simpel, kan?

Mari Berpikir Kritis

Sekarang, coba kita asah otak kita sedikit. Menjadi Warga Belajar PKBM Insan Desa berarti harus siap berpikir kritis, jangan mau menelan informasi mentah-mentah. Coba bayangkan situasi ini: Kalian sedang membuka media sosial, lalu melihat sebuah berita yang sangat heboh tapi sumbernya tidak jelas (hoaks). Atau, kalian melihat teman yang menyebarkan ujaran kebencian. Menurut kalian, apakah itu termasuk kebebasan berpendapat atau pelanggaran hukum?. Coba renungkan pertanyaan-pertanyaan ini sebagai bahan refleksi diri:

  1. Jujur pada diri sendiri: Apakah kalian pernah melanggar tata tertib, entah itu di lingkungan belajar atau di jalan raya? Misalnya, tidak pakai helm saat naik motor jarak dekat? Apa alasannya?
  2. Analisis Dampak: Masalah apa yang bakal terjadi kalau banyak warga belajar atau masyarakat yang tidak disiplin? Apakah desa kita akan maju kalau warganya semau gue?
  3. Solusi: Bagaimana caranya supaya disiplin itu jadi kebiasaan atau budaya, bukan karena takut dihukum?

Ingat, negara yang maju itu bukan cuma dilihat dari gedung pencakar langitnya atau ekonominya yang tinggi. Tapi, yang terpenting adalah bagaimana perilaku warga negaranya. Apakah mereka patuh pada etika dan hukum? Kalian adalah calon pemimpin masa depan. Pemimpin yang hebat adalah pemimpin yang tidak melanggar hukum. Mulailah memimpin diri sendiri dari hal-hal kecil!

Membangun Kesadaran Hukum

Warga belajar sekalian, pernahkah kalian mendengar istilah “Disiplin adalah cermin budaya bangsa”? Kalimat ini deep banget maknanya. Disiplin adalah pintu gerbang menuju ketaatan hukum. Tanpa disiplin, omong kosong kita bisa taat hukum. Membangun kesadaran hukum itu tidak bisa instan seperti menyeduh mi instan. Itu butuh proses. Di buku materi kita dijelaskan bahwa mempelajari hukum itu bukan sekadar menghafal pasal (kognisi), tapi juga melibatkan keterampilan dan sikap.

Prinsip belajarnya ada empat tahap:

  1. Mengenal: Tahu dulu apa itu aturannya.
  2. Memahami: Mengerti kenapa aturan itu dibuat.
  3. Menyikapi: Punya sikap setuju dan mendukung aturan tersebut.
  4. Berperilaku: Melakukan tindakan nyata sesuai aturan.

Kalian dipersiapkan untuk menjadi Generasi Emas 2045. Bayangkan, saat Indonesia berusia 100 tahun nanti, kalianlah yang akan memegang peran penting. Jiwa kepemimpinan kalian harus dibentuk dari sekarang, salah satunya lewat kedisiplinan dan ketaatan hukum. Jadi, kalau sekarang kalian masih suka melanggar aturan kecil, yuk segera berubah! Jadilah warga yang tangguh menghadapi tantangan dengan pondasi hukum yang kuat.

Kesadaran Hukum

Lalu, apa sih sebenarnya “Kesadaran Hukum” itu? Apakah harus hafal semua undang-undang? Tentu tidak, bahkan pengacara pun belum tentu hafal semuanya! Kesadaran hukum adalah keadaan di mana kita mengerti, memahami, dan melaksanakan aturan hukum dengan penuh tanggung jawab, bukan karena paksaan. Indikator orang yang punya kesadaran hukum tinggi itu bisa dilihat dari perilakunya sehari-hari. Dalam materi kita, kesadaran hukum dikaitkan erat dengan pemahaman terhadap Norma. Norma adalah kaidah atau aturan yang berlaku di masyarakat. Ada norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Orang yang sadar hukum pasti juga menghormati norma-norma lainnya.

Selain itu, kesadaran hukum juga menyangkut keseimbangan antara Hak dan Kewajiban. Banyak orang jago menuntut hak, tapi lupa kewajiban. Contoh simpel: Kita punya hak untuk menggunakan jalan raya, tapi kita juga punya kewajiban untuk mematuhi rambu lalu lintas dan menghormati pengguna jalan lain. Kalau kita cuma mau haknya (ngebut di jalan) tapi lupa kewajibannya (pakai helm dan tidak ugal-ugalan), itu namanya belum punya kesadaran hukum yang utuh. Ingat, kesadaran hukum itu dimulai dari “Melek Hukum” (tahu aturannya) dan berakhir di “Budaya Hukum” (melakukannya secara otomatis).

Tujuan Hukum

Mungkin ada yang bertanya, “Kenapa sih hidup harus diatur-atur? Ribet amat!” Nah, aturan atau hukum itu dibuat bukan untuk mengekang kebebasan kita, Warga Belajar. Justru sebaliknya, hukum dibuat untuk menjamin kebebasan kita tidak dilanggar orang lain. Berdasarkan materi yang kita pelajari, aturan dibuat untuk kebaikan dan kemanfaatan bagi kita semua. Secara umum, tujuan hukum itu ada tiga, yaitu:

  1. Keadilan (Justice): Hukum bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai sila kelima Pancasila. Adil itu bukan berarti sama rata, tapi proporsional. Memberikan sesuatu sesuai dengan hak dan porsinya.
  2. Ketertiban (Order): Bayangkan pasar tanpa aturan, pasti semrawut. Hukum menjaga agar kehidupan masyarakat berjalan tertib dan teratur.
  3. Kemanfaatan (Utility): Hukum harus memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Di dalam buku juga disebutkan bahwa tujuan negara dan hukum kita tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Di sana disebutkan cita-cita negara kita untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi, setiap aturan yang dibuat harus mengarah ke sana. Taat hukum berarti kita ikut membantu negara mencapai cita-cita mulia tersebut. Keren, kan?

Sumber Hukum

Terakhir, tapi sangat penting, kita harus tahu dari mana asal-usul hukum di Indonesia. Jangan sampai kita taat pada aturan yang salah atau hoax. Di Indonesia, kita punya Hierarki Peraturan Perundang-undangan. Ini seperti tangga, dari yang paling tinggi posisinya sampai yang paling bawah. Semuanya harus sinkron, yang bawah tidak boleh bertentangan dengan yang atas.

  1. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum: Ini adalah “Raja”-nya sumber hukum. Pancasila adalah dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. Semua produk hukum di Indonesia, baik yang tertulis maupun tidak, harus bersumber dan bernafaskan Pancasila. Tidak boleh ada satu pun aturan di desa, sekolah, atau negara yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
  2. UUD NRI Tahun 1945: Ini adalah hukum dasar tertulis tertinggi di Indonesia. UUD 1945 menjadi patokan utama bagi penyusunan undang-undang di bawahnya.Peraturan Perundang-Undangan Lainnya: Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2022 (perubahan dari UU No. 12 Tahun 2011) yang disebutkan dalam materi, urutannya adalah:
  • UUD NRI Tahun 1945
  • Ketetapan MPR (Tap MPR)
  • Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
  • Peraturan Pemerintah (PP)
  • Peraturan Presiden (Perpres)
  • Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
  • Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota

Penting buat kita tahu urutan ini supaya kita paham bahwa aturan di tingkat RT/RW atau Desa sekalipun, pada akhirnya harus menginduk ke UUD 1945 dan Pancasila. Inilah yang disebut dengan Harmonisasi Hukum.

Penutup

Kita sudah sampai di garis finis materi “Membangun Budaya Taat Hukum”, nih. Yuk, kita rewind sebentar pemikiran kita. Intinya, hukum itu bukan “monster” atau musuh yang menyeramkan, melainkan bestie yang siap menjadi tameng pelindung hak-hak kita. Ingat ya, menjaga ketertiban itu bukan cuma tugas Pak Polisi, tapi teamwork kita semua. Tujuannya jelas: biar hidup kita makin asyik, adil, damai, dan sejahtera.

Membangun budaya taat hukum itu nggak perlu nunggu jadi pejabat, kok. Mulai aja dari hal-hal simpel alias daily habits kita. Misalnya: pakai helm pas motoran (biar aman dan tetap keren), buang sampah pada tempatnya, biasakan antre, say no to bullying, dan pastinya jadi netizen cerdas yang anti-hoaks.

Kalau kita semua konsisten melakukan hal-hal kecil itu, budaya taat hukum bakal jadi lifestyle baru yang melekat kuat di jiwa bangsa Indonesia. Ingat, negara yang maju itu isinya orang-orang yang taat aturan. Dan kalian, Warga Belajar PKBM Insan Desa, adalah The Next Leader yang bakal menentukan nasib bangsa ini. Jadilah trendsetter kebaikan buat teman-teman dan keluarga kalian.

Big thanks sudah belajar dengan semangat! Semoga ilmunya nempel dan bermanfaat dunia akhirat. Yuk, kita bikin Indonesia makin berkelas dan berdaulat dengan taat hukum dan nilai-nilai Pancasila. Kalian luar biasa!

Silahkan Download atau capture infografisnya dibawah ini

PPKN Kelas 10 : Membangun Budaya Taat Hukum
PPKN Kelas 10 : Membangun Budaya Taat Hukum
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram
What do you think?
Love2
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Refleksi Isra Mi’raj 1447 H, PKBM Insan Desa Ajak Warga Belajar Bangun Lingkungan Digital yang Sehat, Jujur, dan Bermartabat
Next Article PPKN Kelas 10 : Hubungan Hukum dan Norma: Kakak Beradik yang Tak Terpisahkan
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kemendikdasmen

Tweets by Kemdikdasmen
Follow US
Copyright © PKBM INSAN DESA. All Rights Reserved.
  • Home
  • Profil
  • Program
  • Kurikulum
  • Artikel
  • Ruang Belajar
  • Ruang Ngaji
  • Perpustakaan
  • Video
  • Photo
  • Pengumuman
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?