Header Mobile - E-Perpus PKBM

Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas IX

Buku “Pendidikan Pancasila” untuk siswa SMP/MTs Kelas IX ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerja sama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada tahun 2023. Buku ini disusun untuk menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara guna membentuk generasi yang memiliki Profil Pelajar Pancasila.

Secara garis besar, buku ini terbagi menjadi lima bab utama:

  • Bab 1: Hubungan Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI

    • Membahas penerapan semangat Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan bernegara.

    • Menegaskan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang tidak dapat dipisahkan dari UUD NRI Tahun 1945, di mana Pancasila merupakan rohnya dan UUD 1945 adalah jasadnya.

    • Menjelaskan peran Pancasila dalam menjaga keberagaman bangsa melalui semboyan Bhinneka Tunggal Ika serta memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Bab 2: Hak dan Kewajiban Warga Negara

    • Menjelaskan makna hak dan kewajiban warga negara yang harus dilaksanakan secara harmonis dan seimbang di berbagai lingkungan (sekolah, keluarga, dan masyarakat).

    • Merinci hak asasi manusia dan kewajiban warga negara yang dijamin serta diatur dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945.

    • Menyoroti tantangan pemenuhan hak dan kewajiban, seperti kebebasan berekspresi di media sosial yang mengarah pada pelanggaran etika dan kasus perundungan (bullying).

    • Mengenalkan lembaga penegak hukum (seperti Kepolisian, Kejaksaan, Hakim) dan lembaga peradilan di Indonesia untuk menjamin pemenuhan hak tersebut.

  • Bab 3: Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara pada Era Keterbukaan Informasi

    • Menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan pikirannya secara bebas namun tetap harus bertanggung jawab, menghormati hak orang lain, dan mematuhi etika.

    • Menjabarkan landasan hukum kemerdekaan berpendapat di Indonesia, salah satunya UU Nomor 9 Tahun 1998, serta bentuk penyampaiannya seperti unjuk rasa, pawai, rapat umum, mimbar bebas, dan opini di media massa.

    • Mendorong masyarakat untuk memanfaatkan keterbukaan informasi publik dan menggunakan saluran resmi pemerintah seperti aplikasi LAPOR! untuk menyampaikan pengaduan atau aspirasi pelayanan publik.

  • Bab 4: Menjaga dan Melestarikan Tradisi, Kearifan Lokal, serta Budaya dalam Masyarakat Global

    • Mendefinisikan perbedaan antara tradisi, kearifan lokal, dan budaya.

    • Memberikan berbagai contoh filosofi lokal dari berbagai daerah, seperti Ajining Diri Saka Lathi (Jawa), Tri Hita Karana (Bali), Cageur, Bageur, Bener, Singer, Pinter (Sunda), dan Satu Tungku Tiga Batu (Papua Barat).

    • Membahas pentingnya komitmen masyarakat dan generasi muda untuk mempertahankan bahasa daerah, kesenian, serta produk tradisional dari arus kuat budaya asing di era globalisasi.

  • Bab 5: Menjaga Keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

    • Menekankan komitmen dan tanggung jawab warga negara dalam menjaga persatuan, kesatuan, dan keutuhan wilayah NKRI.

    • Menyoroti pentingnya peran serta tantangan yang dihadapi oleh generasi muda di tengah keberagaman demografi penduduk Indonesia untuk mempertahankan keutuhan bangsa.