PKBM INSAN DESA

Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang

  • HomeHome
  • Aktifitas
  • Profil
  • Visi dan Misi
  • Akreditasi
  • Akademik
    • RKT
    • PROGRAM
    • KSP
    • SOP
    • KALDIK
  • Mitra
    • TNI
    • POLRI
    • PUSKESMAS
    • PEMERINTAH DESA
    • DUNIA USAHA
    • KOMUNITAS
  • Video
  • Foto
  • Pusat Informasi
Reading: PPKN Kelas 10 : Hubungan Hukum dan Norma: Kakak Beradik yang Tak Terpisahkan
Share
Font ResizerAa

PKBM INSAN DESA

Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang

Font ResizerAa
  • HomeHome
  • Aktifitas
  • Profil
  • Visi dan Misi
  • Akreditasi
  • Akademik
  • Mitra
  • Video
  • Foto
  • Pusat Informasi
Search
  • HomeHome
  • Aktifitas
  • Profil
  • Visi dan Misi
  • Akreditasi
  • Akademik
    • RKT
    • PROGRAM
    • KSP
    • SOP
    • KALDIK
  • Mitra
    • TNI
    • POLRI
    • PUSKESMAS
    • PEMERINTAH DESA
    • DUNIA USAHA
    • KOMUNITAS
  • Video
  • Foto
  • Pusat Informasi
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
PKBM INSAN DESA > KELAS 10 > PPKN Kelas 10 : Hubungan Hukum dan Norma: Kakak Beradik yang Tak Terpisahkan
KELAS 10PPKN PAKET C OK

PPKN Kelas 10 : Hubungan Hukum dan Norma: Kakak Beradik yang Tak Terpisahkan

admin
Last updated: Januari 17, 2026 4:13 pm
admin
8 jam ago
Share
SHARE

Mungkin saat mendengar kata “hukum”, yang terlintas di benak kalian adalah polisi, penjara, sidang pengadilan, atau buku undang-undang yang tebalnya minta ampun. Tapi, tahukah kalian? Hukum itu sebenarnya seperti “aturan main” dalam sebuah game. Bayangkan kalau kalian main bola tapi tidak ada aturan offside, tidak ada kartu kuning, dan wasitnya diam saja saat ada yang curang. Pasti permainannya jadi kacau balau, kan? Nah, negara kita ini ibarat lapangan permainan yang besar itu, dan hukum adalah aturan main yang menjaga agar semuanya berjalan fair dan menyenangkan.

Contents
Hubungan Hukum dan Norma: Kakak Beradik yang Tak TerpisahkanNorma untuk Mewujudkan Keadilan Berdasarkan PancasilaPembagian Hukum: Peta Jalan Agar Tidak TersesatSubstansi Penegakan Norma HukumPerilaku Taat Hukum: Mulai dari Diri SendiriPenutup: Keren Itu Sadar Aturan!

Dalam modul kali ini, kita akan mengupas tuntas materi “Membangun Budaya Taat Hukum” yang ada di Bab 2 buku pegangan kalian. Kita akan belajar pelan-pelan, mulai dari hubungan hukum dengan norma, sampai bagaimana caranya jadi warga negara yang taat hukum di kehidupan sehari-hari. Yuk, siapkan kopi atau teh hangat kalian, dan mari kita mulai petualangan belajar ini!

Hubungan Hukum dan Norma: Kakak Beradik yang Tak Terpisahkan

Sebelum kita ngomongin pasal-pasal yang rumit, kita harus kenalan dulu sama “ibunya” hukum, yaitu Norma. Sederhananya, norma adalah kaidah, aturan, atau pedoman yang berlaku bagi manusia yang berisi perintah, larangan, dan sanksi dalam suatu kelompok masyarakat. Norma itu ibarat “alarm” otomatis di dalam masyarakat yang memberi tahu kita: “Eh, ini boleh dilakukan” atau “Eh, jangan lakukan itu, nanti orang marah.”

Di masyarakat Indonesia yang majemuk ini, ada empat jenis norma utama yang berlaku. Coba ingat-ingat kembali, ada apa saja?

  • Norma Agama: Aturan yang bersumber dari Tuhan (kitab suci). Sanksinya adalah dosa (urusan nanti di akhirat). Contoh: Perintah beribadah, larangan mencuri.
  • Norma Kesusilaan: Aturan yang bersumber dari hati nurani manusia. Ini adalah “suara hati” kita. Kalau melanggar, sanksinya adalah rasa bersalah, gelisah, atau malu pada diri sendiri. Contoh: Jangan berbohong, harus jujur.
  • Norma Kesopanan: Aturan yang bersumber dari pergaulan atau adat istiadat masyarakat. Kalau melanggar, sanksinya dicemooh, digunjingkan, atau dikucilkan oleh tetangga. Contoh: Mengucapkan permisi saat lewat di depan orang tua, makan tidak boleh mengecap.
  • Norma Hukum: Nah, ini dia bintang utama kita. Norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh badan resmi negara (pemerintah/DPR) yang sifatnya memaksa. Sanksinya tegas dan nyata (denda, penjara, atau hukuman mati).

Lalu, apa hubungannya Hukum dengan norma-norma yang lain?

Hubungannya sangat erat seperti kakak beradik! Hukum hadir untuk melengkapi dan memperkuat norma-norma lainnya.

Bayangkan begini: Kita semua tahu mencuri itu dilarang agama (dosa), dilarang hati nurani (rasa bersalah), dan dilarang masyarakat (memalukan). Tapi, apakah rasa berdosa dan rasa malu cukup untuk menghentikan perampok? Sayangnya, seringkali tidak. Di sinilah Hukum masuk sebagai “benteng terakhir”. Ketika norma agama dan kesusilaan diabaikan oleh seseorang, hukum hadir dengan kekuatan negara (polisi dan hakim) untuk memaksanya berhenti dan bertanggung jawab.

Jadi, hukum itu sebenarnya adalah norma yang dilembagakan. Ia bertugas menjaga agar norma-norma kebaikan yang ada di masyarakat benar-benar dilaksanakan, bukan cuma jadi himbauan belaka. Hukum memastikan ketertiban itu terjadi secara nyata.

Norma untuk Mewujudkan Keadilan Berdasarkan Pancasila

Sebagai Warga Belajar yang cerdas, kalian harus tahu bahwa hukum di Indonesia itu tidak sembarangan dibuat. Kiblat hukum kita adalah Pancasila. Segala peraturan, mulai dari Undang-Undang Dasar (UUD) sampai peraturan RT sekalipun, napasnya harus Pancasila.

Dalam buku materi kalian, disebutkan bahwa tujuan hukum adalah untuk mewujudkan keadilan dan ketertiban bersama. Keadilan ini sangat erat kaitannya dengan dua sila dalam Pancasila, yaitu:

Sila Ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab): Ini berbicara tentang keadilan dalam proses. Artinya, hukum harus memanusiakan manusia. Siapapun dia, mau pejabat atau rakyat biasa, kalau salah ya dihukum, tapi tetap diperlakukan sebagai manusia yang punya hak asasi. Tidak boleh ada penyiksaan atau perlakuan semena-mena dalam penegakan hukum. Hukum harus melindungi martabat manusia.

  • Sila Ke-5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia): Ini berbicara tentang keadilan dalam hasil. Hukum dibuat untuk menciptakan kesejahteraan bagi semua orang, bukan cuma segelintir orang kaya atau penguasa. Keadilan sosial berarti tidak ada ketimpangan yang tajam. Contohnya, aturan pajak dibuat agar yang kaya membantu yang miskin, atau aturan BPJS dibuat agar semua orang bisa berobat. Ini adalah wujud nyata keadilan sosial.

Berlaku adil bukan berarti “sama rata sama rasa” (semua dapat jatah yang persis sama), melainkan memberikan sesuatu secara proporsional atau sesuai dengan hak dan kewajibannya. Misalnya, orang yang bekerja keras pantas mendapatkan upah lebih besar daripada yang malas. Itu adil.

Jadi, norma hukum di Indonesia bukan untuk mengekang kebebasan kita, tapi untuk memastikan nilai-nilai Pancasila itu “bumi” di kehidupan nyata. Hukum adalah alat untuk mencapai cita-cita bangsa.

Pembagian Hukum: Peta Jalan Agar Tidak Tersesat

Dunia hukum itu sangat luas. Supaya tidak bingung, para ahli membagi-bagi hukum ke dalam beberapa kategori. Di kelas 10 ini, pemahaman yang paling penting untuk kalian kuasai adalah pembagian hukum berdasarkan hierarki (tata urutan) dan bentuknya.

Dalam buku teks kalian, dijelaskan tentang Hierarki Peraturan Perundang-undangan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011. Ini penting banget supaya kalian tahu mana aturan yang lebih tinggi “kasta”-nya. Urutannya dari yang paling tinggi ke rendah adalah:

  1. UUD NRI Tahun 1945: Ini adalah hukum dasar tertulis tertinggi. Semua aturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
  2. Ketetapan MPR (Tap MPR).
  3. Undang-Undang (UU) / Perppu: UU dibuat oleh Presiden bersama DPR.
  4. Peraturan Pemerintah (PP): Untuk menjalankan UU.
  5. Peraturan Presiden (Perpres).
  6. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi.
  7. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota.

Kenapa harus ada urutan begini? Prinsipnya sederhana: “Aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.” Contohnya, Perda tentang parkir di desa kalian tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nasional. Kalau bertentangan, Perda itu batal demi hukum.

Selain hierarki, hukum juga dibagi menjadi:

  • Hukum Tertulis: Hukum yang dicetak dan disahkan negara (seperti KUHP, UU ITE, UUD 1945).
  • Hukum Tidak Tertulis: Hukum yang hidup dan diyakini masyarakat meski tidak tertulis dalam lembaran negara, contohnya Hukum Adat. Di banyak daerah di Indonesia, hukum adat masih sangat dihormati dan berlaku efektif untuk menyelesaikan masalah warga.

Ada juga pembagian berdasarkan isinya:

  • Hukum Publik: Mengatur hubungan negara dengan warganya (Contoh: Hukum Pidana—kalau kalian mencuri, negara yang menuntut kalian).
  • Hukum Privat (Perdata): Mengatur hubungan antar individu (Contoh: Masalah utang-piutang, warisan, perceraian).

Substansi Penegakan Norma Hukum

Pernahkah kalian melihat rambu “Dilarang Parkir” tapi di bawahnya berjejer mobil parkir? Itu adalah contoh bahwa membuat aturan itu gampang, tapi menegakkannya itu yang susah. Penegakan hukum adalah upaya untuk membuat hukum itu benar-benar tegak dan berlaku. Tanpa penegakan, hukum cuma jadi macan kertas (seram di tulisan, tapi tidak menggigit). Dalam teori hukum yang sering dikutip (Teori Gustav Radbruch), ada tiga nilai dasar atau tujuan utama yang harus dicapai dalam penegakan hukum:

  • Keadilan (Gerechtigheid): Penegakan hukum harus adil. Hakim tidak boleh memihak, polisi tidak boleh pilih kasih. Rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi. Jangan sampai ada istilah “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” (keras sama rakyat kecil, lembek sama pejabat).
  • Kemanfaatan (Zweckmassigkeit): Hukum dibuat untuk manusia, jadi pelaksanaannya harus memberi manfaat. Penegakan hukum jangan sampai justru menimbulkan keresahan atau kerugian yang lebih besar. Contoh sederhananya, aturan lalu lintas ditegakkan supaya jalanan lancar dan kita selamat sampai tujuan. Itu manfaatnya.
  • Kepastian Hukum (Rechtssicherheit): Masyarakat butuh kejelasan. Aturannya A, ya pelaksanaannya harus A. Jangan pagi dele sore tempe. Kepastian hukum membuat kita merasa aman karena kita tahu apa yang boleh dilakukan dan apa akibatnya jika melanggar. Kalau hukumnya berubah-ubah tergantung “siapa yang bayar”, maka tidak ada kepastian hukum.

Untuk menegakkan ini, kita punya aparat penegak hukum: Polisi (penyelidik/penyidik), Jaksa (penuntut), Hakim (pemutus perkara), dan Advokat (pendamping hukum). Tapi ingat, penegakan hukum bukan cuma tugas mereka. Partisipasi kita sebagai warga juga sangat menentukan.

Perilaku Taat Hukum: Mulai dari Diri Sendiri

Teori sudah, sekarang waktunya praktik!

Perilaku taat hukum adalah perilaku yang sesuai dan tidak melanggar hukum yang berlaku, termasuk norma-norma di masyarakat. Orang yang taat hukum sering disebut sebagai orang yang disiplin.

Taat hukum itu bukan karena takut ditilang polisi, lho. Taat hukum yang sejati (kesadaran hukum) muncul dari kesadaran diri sendiri bahwa aturan itu dibuat untuk kebaikan kita bersama.

Berikut adalah contoh nyata perilaku taat hukum yang bisa kalian praktikkan mulai hari ini:

Di Lingkungan Keluarga Rumah adalah tempat belajar pertama.

  • Menghormati hak privasi anggota keluarga lain (jangan buka HP kakak/adik sembarangan).
  • Mematuhi kesepakatan keluarga (misal: jam malam).
  • Membayar iuran listrik atau sampah tepat waktu (tanggung jawab keluarga).

Dilingkungan Sekolah/PKBM

PKBM Insan Desa adalah miniature negara. Ada aturannya.

  • Datang tepat waktu saat jadwal tutorial atau ujian.
  • Tidak menyontek. Menyontek adalah bibit korupsi!
  • Tidak melakukan bullying atau perundungan kepada teman belajar lain.
  • Menjaga fasilitas PKBM agar tidak rusak.

Dilingkungan Masyarakat

  • Wajib lapor RT jika ada tamu menginap 1×24 jam. Ini untuk keamanan bersama.
  • Ikut kerja bakti membersihkan lingkungan.
  • Tidak main hakim sendiri jika menangkap pencuri. Serahkan ke polisi. Main hakim sendiri itu justru melanggar hukum!

Dilingkungan Berbangsa dan Bernegara

  • Di Jalan Raya: Pakai helm standar, bawa SIM dan STNK, patuhi lampu merah meskipun jalanan sepi. Ingat, kecelakaan sering terjadi karena pelanggaran kecil.
  • Di Dunia Maya: Ini yang “kekinian”. Jangan menyebar hoax (berita bohong) dan jangan ujaran kebencian (hate speech). Ingat ada UU ITE. Jarimu harimaumu. Memfitnah teman di grup WhatsApp pun bisa kena pasal hukum, lho!
  • Membayar Pajak: Ini bukti cinta tanah air yang paling nyata. Pajak motor kalian dipakai untuk membangun jalan yang kalian lewati itu.

Penutup: Keren Itu Sadar Aturan!

Warga Belajar PKBM Insan Desa yang luar biasa, Membangun budaya taat hukum itu tidak bisa instan seperti menyeduh mie. Ia butuh proses, pembiasaan, dan yang paling penting: keteladanan. Jangan menunggu orang lain taat hukum baru kita ikut taat. Jadilah pelopor. Jadilah orang yang berintegritas—artinya tetap melakukan hal yang benar meskipun tidak ada orang yang melihat. Orang yang taat hukum hidupnya akan lebih tenang (tidak was-was dikejar polisi), lebih dipercaya orang lain, dan pastinya berkontribusi besar membuat Indonesia menjadi negara yang maju dan beradab. Ingat slogan ini: “Orang Bijak Taat Pajak, Warga Keren Taat Aturan!”

Semoga materi ini bermanfaat dan bisa menjadi bekal kalian tidak hanya untuk ujian, tapi untuk kehidupan nyata. Tetap semangat belajar, jaga kesehatan, dan sampai jumpa di materi selanjutnya!

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article PPKN Kelas 10 : Membangun Budaya Taat Hukum PPKN Kelas 10 : Membangun Budaya Taat Hukum
Next Article PPKN Kelas 10 : Menjadi Warga Negara Keren: Anti Pelanggaran Hak, Sadar Kewajiban!
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kemendikdasmen

Tweets by Kemdikdasmen
Follow US
Copyright © PKBM INSAN DESA. All Rights Reserved.
  • Home
  • Profil
  • Program
  • Kurikulum
  • Artikel
  • Ruang Belajar
  • Ruang Ngaji
  • Perpustakaan
  • Video
  • Photo
  • Pengumuman
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?