Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana.1 Pengertian tersebut telah diperjelas oleh Mustafa Abdullah dan Ruben Ahmad yang mengatakan bahwa hukum pidana substantif/materiel adalah hukum mengenai delik yang diancam dengan hukum pidana.2 Kata hukum pidana pertama-tama digunakan untuk merujuk pada keseluruhan ketentuan yang menetapkan syarat-syarat apa saja yang mengikat negara, bila negara tersebut berkehendak untuk memunculkan hukum mengenai pidana, serta aturan-aturan yang merumuskan pidana seperti apa yang dapat diperkenankan. Hukum pidana dalam artian ini adalah hukum pidana yang berlaku atau hukum pidana positif yang juga sering disebut jus poenale.
- Home
- Profil
- Program
- Kurikulum
- Artikel
- Ruang Belajar
- Ruang Ngaji
- Perpustakaan
- Video
- Photo
- Pengumuman
- Contact