Mempelajari Bab 2 bukan sekadar pada tingkatan pengetahuan (kognisi), melainkan juga pada level keterampilan dan sikap. Oleh karena itu, pembelajaran perilaku taat hukum dengan prinsip mengenal, memahami, menyikapi, dan berperilaku sesuai dengan hukum dan norma berdasarkan Pancasila.
Dalam pembahasan kesadaran hukum, kita akan mempelajari pembagian norma, perilaku taat pada hukum, dan hubungan hak dengan kewajiban. Sementara pembahasan mengenai tata urutan perundang-undangan akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pembahasan produk perundang-undangan tidak dapat dilepaskan dari fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Oleh karena itu, segala produk hukum dan peraturan perundang-undangan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, menjadi pedoman dalam berbangsa dan bernegara serta dalam hubungan bermasyarakat semuanya harus bersumberkan Pancasila. Di samping itu, Pancasila berfungsi dan berkedudukan sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi negara, dan pemersatu bangsa.
Pada bab ini secara garis besar kalian akan mempelajari materi tentang Membangun Perilaku Taat Hukum dan Menganalisis Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Silahkan download dan Pelajari secara mandiri buku tersebut diatas.